[featured_fa code=’stack-overflow’ size=’4x’ type=’icon_frame’ float=’left’ /]
Badan Pembina Harian UHAMKA
Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA yang selanjutnya disebut BPH adalah Badan yang dibentuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 1 ayat 2).
BPH berkedudukan di UHAMKA sebagai perwakilan Pimpinan Pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat atas usulan Pimpinan Universitas dan PWM (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 2).
[featured_fa code=’code-fork’ size=’4x’ type=’icon_frame’ float=’left’ /]
Fungsi dan tugas BPH (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 4 ayat 1)
- Memberi arah dan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas dalam pengelolaan UHAMKA
- Bersama Pimpinan Universitas mengusahakan sumber-sumber dana dan akses eksternal bagi pengembangan UHAMKA
- Bersama Pimpinan Universitas menyusun anggaran dan belanja tahunan
- Bersama Pimpinan Universitas dan Senat menyusun RIP dan Statuta
- Membuat Laporan kepada Pimpinan Pusat
[featured_fa code=’eye’ size=’4x’ type=’icon_frame’ float=’left’ /]
Kewenangan BPH (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 4 ayat 2)
- Mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan tetap persyarikatan atas usulan Pimpinan Universitas
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UHAMKA
- Melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UHAMKA