Pedoman BPH UHAMKA

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Pedoman Badan Pembina Harian UHAMKA ini yang dimaksud dengan:

  1. Persyarikatan adalah Persyarikatan
  2. Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA yang selanjutnya disebut BPH adalah Badan yang dibentuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.
  3. Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang selanjutnya disebut Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Persyarikatan sebagai pendiri, pemilik, dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  4. Menteri adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Agama Republik Indonesia
  5. Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah selanjutnya disebut Majelis Diktilitbang adalah unsur pembantu pimpinan Persyarikatan yang bertugas menyelenggarakan amal usaha bidang pendidikan tinggi, penelitian dan pengembangan Pimpinan Pusat
  6. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang selanjutnya disebut PWM adalah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA atau diakronimkan menjadi UHAMKA adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan
  8. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan UHAMKA yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional sesuai dengan tujuan UHAMKA.
  9. Peraturan Universitas adalah segala peraturan yang diputuskan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA untuk menjabarkan pelaksanaan Statuta Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.
  10. Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.
  11. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
  12. Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas dan/atau Fakultas.
  13. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
  14. Biro adalah pelaksana administratif pada Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi yang meliputi Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kemuhammadiyahan, Administrasi Umum, Administrasi Keuangan, dan Biro Humas, Kerjasama, dan Promosi serta biro lain yang dipandang perlu dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
  15. Catur Darma adalah kegiatan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  16. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ajaran agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  17. Tenaga Kependidikan adalah pegawai UHAMKA yang terdiri dari tenaga penunjang akademik dan pelaksana administratif.
  18. Rencana Induk Pengembangan (RIP) adalah Rencana pengembangan UHAMKA untuk jangka waktu 25 tahun ke depan.
  19. Rencana Anggaran Belanja (RAB) adalah Rencana Anggaran Belanja UHAMKA setiap tahun.

 

 

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

 

  1. BPH berkedudukan di UHAMKA sebagai perwakilan Pimpinan Pusat
  2. BPH dibentuk oleh Pimpinan Pusat atas usulan Pimpinan Universitas dan PWM

 

 

BAB III

RUANG LINGKUP DAN TATA KERJA BPH

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup dan tata kerja BPH merupakan penjelasan teknis operasional tentang pelaksanaan fungsi dan tugas serta kewenangan BPH.

 

Pasal 4

Tugas, Fungsi dan  Wewenang

 

  1. Fungsi dan tugas BPH adalah:
    1. Memberi arah dan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas dalam pengelolaan UHAMKA
    2. Bersama Pimpinan Universitas mengusahakan sumber-sumber dana dan akses eksternal bagi pengembangan UHAMKA
    3. Bersama Pimpinan Universitas menyusun anggaran dan belanja tahunan
    4. Bersama Pimpinan Universitas dan Senat menyusun RIP dan Statuta
    5. Membuat Laporan kepada Pimpinan Pusat

 

  1. Badan Pembina Harian berwenang:
    1. Mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan tetap persyarikatan atas usulan Pimpinan Universitas
    2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UHAMKA
    3. Melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UHAMKA

 

Pasal 5

Ruang Lingkup Pelaksanaan Fungsi dan Tugas BPH

 

  • Ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas BPH dalam memberi arah dan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas adalah meliputi Catur Darma UHAMKA.
  • Ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas BPH dalam menyusun anggaran belanja tahunan bersama Pimpinan adalah:
    1. Melakukan pembahasan Draft Anggaran Belanja Tahunan UHAMKA yang disusun oleh Pimpinan Universitas
    2. Menyetujui atas Rencana Anggaran Belanja Tahunan UHAMKA
  • Ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas BPH dalam menyusun RIP dan Statuta adalah:
    1. Melakukan pembahasan draft RIP dan Statuta yang disusun Pimpinan Universitas
    2. Menyetujui RIP dan Statuta
  • Ruang Lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas BPH dalam menyusun Laporan Tahunan kepada Pimpinan Pusat meliputi perencanaan, persiapan, penyusunan laporan hingga penyampaian laporan kepada Pimipinan Pusat.
  • Dalam hal terjadi konflik di tingkat Rektorat, maka BPH bertanggungjawab memediasi dan menemukan solusi secara berkeadilan.

 

Pasal 6

Ruang Lingkup  Kewenangan BPH

  1. Ruang lingkup kewenangan BPH dalam mengangkat dan memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan meliputi:
    1. Melaksanakan seleksi calon Dosen dan tenaga kependidikan untuk kompetensi AIK bersama unsur Pimpinan Universitas.
    2. Melakukan pengawasan atas proses seleksi pendahuluan oleh Pimpinan Universitas dalam pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan
    3. Melakukan pengawasan atas proses pengajuan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan.
    4. Menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan.
  2. Ruang lingkup kewenangan BPH dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran UHAMKA.
    1. Ruang lingkup kewenangan BPH dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan UHAMKA meliputi:
      • Sosialisasi kebijakan Pimpinan Pusat dan Majelis Diktilitbang
      • Pembahasan dan Persetujuan tentang:
        1. Statuta
        2. RIP dan Renstra UHAMKA
        3. Pembelian aset tanah
        4. Pinjaman dana ke Bank atau pihak lain.
        5. Pembangunan gedung kampus dan sarana lain.
        6. RAB Tahunan UHAMKA
      • Pengelolaan Unit Usaha UHAMKA
    2. Ruang lingkup kewenangan BPH dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan UHAMKA meliputi:
      • Pemantauan pengelolaan UHAMKA
      • Evaluasi Kinerja Pimpinan Universitas setiap tahun.
      • Memberikan catatan dan masukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan UHAMKA kepada Pimpinan Universitas
      • Melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Pimpinan Pusat.
    3. Ruang lingkup kewenangan BPH dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan meliputi:
      1. Ideologi Muhammadiyah
      2. Pendidikan dan Pengajaran AIK
      3. Kampus Islami
      4. Kerjasama UHAMKA dengan Persyarikatan

 

Pasal 7

Tata Kerja Pelaksanaan Fungsi dan Tugas BPH

 

  1. Tata kerja pelaksanaan fungsi dan tugas BPH dalam memberi arah dan pertimbangan dalam pengelolaan UHAMKA adalah:
    1. BPH dapat memberikan arah dan pertimbangan diminta atau tidak diminta oleh Pimpinan Universitas
    2. Arah dan pertimbangan dapat diberikan secara perorangan oleh Anggota BPH kepada Pimpinan Universitas
      • Arah dan pertimbangan dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh anggota BPH bersangkutan.
      • Surat yang berisi arah dan pertimbangan ditembuskan kepada Ketua dan anggota BPH lainnya
    3. Arah dan pertimbangan yang diajukan oleh BPH merupakan hasil Rapat BPH yang disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota BPH.
    4. Rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) pada ayat ini, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50%  dari jumlah anggota BPH.
    5. Arah dan pertimbangan BPH sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) pada ayat ini ditandatangani oleh Ketua BPH.
  2. Tata kerja BPH dalam melaksanakan fungsi dan tugas menyusun Anggaran dan Belanja tahunan bersama Pimpinan Universitas:
  3. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum dikirim ke Majelis Diktilitbang, BPH menerima draft RAPB Tahunan UHAMKA
  4. BPH mengadakan rapat yang dihadiri minimal 50% dari jumlah anggota untuk memberikan masukan terhadap draft RAPB Tahunan UHAMKA
  5. Dalam hal RAPB UHAMKA tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan anggaran yang ditetapkan oleh Majelis Diktilitbang, maka BPH dapat mengembalikan draft RAPB dengan memberikan catatan perbaikan.
  6. BPH dapat mengundang Pimpinan Universitas untuk meminta penjelasan terhadap draft RAPB Tahunan UHAMKA
  7. Dalam hal BPH dan Pimpinan Universitas tidak dapat mencapai kata sepakat dalam penyusunan draft RAPB tahunan UHAMKA, maka perlu dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan sehingga didapatkan kesepakatan akhir.
  8. Dalam hal BPH dan Pimpinan Universitas menyepakati draft RAPB, maka Ketua BPH menandatangani draft bersama Rektor untuk disampaikan kepada Majelis Diktilitbang untuk dimintai persetujuan.
  9. Tata kerja BPH dalam melaksanakan fungsi dan tugas menyusun RIP dan Statuta bersama Pimpinan Universitas dan Senat:
    1. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum menyampaikan draft RIP dan Statuta kepada Majelis Diktilitbang, BPH menerima draft RIP dan Statuta dari Pimpinan Universitas
    2. BPH mengadakan rapat yang dihadiri minimal 50% dari jumlah anggota BPH untuk memberikan masukan terhadap draft RIP dan Statuta UHAMKA
    3. Dalam hal draft RIP dan Statuta UHAMKA tidak/belum sesuai dengan Pedoman PTM dan Ketentuan Majelis Diktilitbang,  maka BPH dapat mengembalikan draft RIP dan Statuta  dengan memberikan catatan perbaikan.
    4. BPH dapat mengundang Pimpinan Universitas untuk meminta penjelasan terhadap draft RIP dan Statuta UHAMKA
    5. Dalam hal BPH dan Pimpinan Universitas tidak dapat mencapai kata sepakat dalam penyusunan draft RIP dan Statuta UHAMKA, maka harus dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan untuk mendapatkan kesepakatan akhir.
    6. Dalam hal BPH dan Pimpinan Universitas menyepakati draft RIP dan Statuta, maka Ketua BPH menandatangani draft bersama rektor untuk disampaikan kepada Majelis Diktilitbang untuk dimintai persetujuan.
  10. Tata Kerja BPH dalam membuat laporan kepada Pimpinan Pusat:
    1. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum menyampaikan laporan Tahunan kepada Pimpinan Pusat, BPH mengadakan Rapat kerja untuk membentuk TIM penyusunan laporan Tahunan.
    2. Dalam proses penyusunan laporan BPH dapat meminta informasi, data dan dokumen pendukung kepada Pimpinan Universitas.
    3. TIM penyusunan Laporan menyelesaikan draft laporan 2 (dua) minggu setelah diberi tugas.
    4. Draft Laporan dibahas dalam Rapat BPH minimal dihadiri oleh 50% dari jumlah anggota BPH.
    5. Laporan yang sudah selesai, dikirim ke Pimpinan Pusat dengan memberi tembusan kepada Majelis Diktilitbang dan Pimpinan Universitas.

 

 

Pasal 8

Tata Kerja Pelaksanaan Kewenangan

 

  1. Tata kerja BPH dalam melaksanakan kewenangan mengangkat Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan:
    1. Menerima usulan pengangkatan calon Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan dari Pimpinan Universitas setelah lolos seleksi akademik dan kompetensi profesional.
    2. Melakukan seleksi Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bersama unsur Pimpinan Universitas.
    3. Ketua BPH menandatangani Surat pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan berdasarkan usulan Pimpinan Universitas selambat-lambatnya selama 7 (tujuh) hari setelah menerima surat usulan.
  2. Tata kerja BPH dalam memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan:
    1. Menerima usulan pemberhentian Dosen atau Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan dari Pimpinan Universitas
    2. Mengadakan Rapat untuk memutuskan usulan Pimpinan Universitas tentang pemberhentian Dosen atau Tenaga Kependidikan Tetap Persyarikatan yang dihadiri minimal 50% jumlah anggota BPH.
    3. Surat pemberhentian Dosen atau Tenaga kependidikan Tetap Persyarikatan ditandatangani oleh Ketua BPH selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat usulan.
  3. Tata kerja BPH dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan UHAMKA tentang sosialisasi Kebijakan Pimpinan Pusat:
    1. BPH secara kolektif atau menunjuk satu atau beberapa anggotanya menyampaikan kebijakan Pimpinan Pusat.
    2. BPH mengundang Pimpinan Universitas untuk menerima kebijakan Pimpinan Pusat.
    3. Membuat laporan hasil sosialisasi kepada ketua BPH.
  4. Tata kerja BPH dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan UHAMKA dalam membahas dan menyetujui kebijakan-kebijakan UHAMKA:
    1. BPH menerima draft Rencana Kebijakan-kebijakan UHAMKA.
    2. BPH membahas dalam rapat yang minimal dihadiri 50% dari jumlah anggota BPH.
    3. BPH mengundang Pimpinan Universitas untuk melakukan pembahasan bersama.
    4. BPH memutuskan sikap terhadap draft yang diajukan Pimpinan Universitas.
    5. Dalam hal BPH menyetujui draft, maka ketua BPH menandatangani dokumen.
    6. Dalam hal BPH tidak menyetujui, maka draft bisa dikembalikan kepada Pimpinan Universitas untuk melakukan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan.
  5. Tata kerja BPH dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UHAMKA:
    1. BPH meminta Rektor untuk menyerahkan program-program AIKA.
    2. BPH mengundang Rektor untuk melakukan pembahasan bersama program-program AIKA.
    3. Rapat pembahasan Program AIKA minimal dihadiri oleh 50% jumlah Anggota BPH dan Rektor.
    4. Anggota BPH secara personal dapat mengajukan usul dan masukan terhadap program-program AIKA.
    5. Sikap BPH secara resmi terhadap program-program AIKA dibahas dalam Rapat BPH yang dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah anggota BPH.
    6. Sikap resmi BPH terhadap program-program AIKA ditandatangani oleh ketua BPH.
    7. BPH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program AIKA
    8. BPH melaporkan kepada Pimpinan Pusat tentang program-program AIKA di UHAMKA.

 

 

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI BPH

 

Pasal 9

 

  1. Anggota BPH sebanyak-banyaknya berjumlah 9 (Sembilan) orang
  2. Struktur organisasi BPH terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

 

 

BAB V

ANGGOTA BPH

 

Pasal 10

Unsur Keanggotaan BPH

 

  1. Anggota BPH terdiri dari unsur-unsur:
    1. Unsur pimpinan Persyarikatan sebagai wakil Persyarikatan, terdiri dari:
      1. Unsur Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
      2. Unsur PWM sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
    2. Unsur tokoh Persyarikatan yang berpengalaman di dunia Pendidikan Tinggi, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dengan persyaratan sebagai berikut:
      1. Pernah menjadi pimpinan Persyarikatan dan/atau Amal Usaha Muhammadiyah,
      2. Tokoh pendidikan yang memiliki jaringan nasional dan/atau internasional.
      3. Dua diantaranya berendidikan
    3. Unsur tokoh masyarakat yang berpengalaman di dunia pendidikan dan memahami Persyarikatan, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dengan persyaratan sebagai berikut:
      1. Berpengalaman di dunia pendidikan sebagai pendidik/dosen atau pengelola lembaga pendidikan.
      2. Simpatisan Muhammadiyah
    4. Salah satu dari anggota BPH yang diusulkan oleh Rektor bersama PWM adalah tokoh yang pernah menjadi Dosen dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
    5. Rektor dan PWM mengajukan usul anggota BPH kepada Pimpinan Pusat dengan mempertimbangkan ragam kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan BPH.
  2. Dalam hal Rektor UHAMKA dan PWM tidak dapat menemukan tokoh yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, maka dapat mengusulkan yang mendekati pemenuhan persyaratan tersebut.

 

Pasal 11

Pengangkatan Anggota BPH

 

  1. Rektor mengirim surat kepada PWM tentang tanggungjawab bersama mengajukan usulan anggota BPH beserta jadwal tahapan pengusulan.
  2. Rektor mengajukan kesediaan kepada beberapa orang untuk menjadi anggota BPH sesuai dengan kriteria dalam pedoman ini.
  3. Rektor mengundang PWM untuk membahas dan menyepakati usulan anggota BPH.
  4. Rektor bersama PWM mengirim surat kepada Pimpinan Pusat melalui Majlis Diktilitbang tentang usulan anggota BPH.
  5. Pimpinan Pusat mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan anggota BPH.

 

 

BAB VI

RAPAT-RAPAT

 

Pasal 12

Rapat BPH

 

  1. Rapat BPH terdiri dari:
    1. Rapat Pleno
    2. Rapat Harian
    3. Rapat Bidang
  2. Rapat Pleno merupakan Rapat BPH yang dihadiri oleh semua anggota BPH, diadakan sekurang-kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, membicarakan tentang kebijakan BPH dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang BPH di UHAMKA.
  3. Rapat Harian adalah Rapat yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, membicarakan tentang pelaksanaan hasil Keputusan Rapat Pleno, hasil Keputusan Rapat Bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin.
  4. Rapat Bidang adalah Rapat Bidang tertentu dalam BPH yang dihadiri oleh anggota Bidang tersebut, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, membicarakan masalah yang terkait dengan tugas bidang. Rapat Bidang yang dihadiri oleh anggota BPH Dapat mengundang Pimpinan Universitas lainnya

 

Pasal 12

Rapat Kerja

 

  1. Rapat Kerja BPH merupakan rapat yang diadakan oleh Pimpinan BPH untuk membahas dan memutuskan kebijakan, program kerja dan kegiatan BPH, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Susunan Acara Rapat Kerja terdiri dari:
    1. Laporan Kerja BPH
    2. Kebijakan, Program Kerja dan kegiatan BPH
    3. Usul-usul
  3. Rapat Kerja BPH dihadiri oleh:
    1. Seluruh anggota BPH
    2. Unsur Pimpinan Universitas
    3. Undangan

 

 

Pasal 13

Rapat Koordinasi

 

  1. Rapat Koordinasi merupakan Rapat antara BPH dengan Pimpinan Universitas, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Susunan Acara Rapat Koordinasi:
    1. Program serta kegiatan BPH
    2. Kebijakan-kebijakan BPH
    3. Masalah lain yang perlu dibicarakan
  3. Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
    1. Seluruh Anggota BPH
    2. Unsur Pimpinan Universitas
    3. Undangan

 

 

 

BAB VII

SEKRETARIAT

 

Pasal 14

 

  1. Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPH, dibentuk sebuah Sekretariat BPH.
  2. Sekretariat BPH dipimpin oleh seorang Sekretaris BPH, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada BPH dan secara administratif dikoordinasikan oleh Biro Umum UHAMKA.
  3. Sekretariat BPH bertugas memberi dukungan teknis dan administratif kepada BPH.

 

 

Pasal 16

 

  1. Kepala Sekretariat dan staff BPH ditugaskan oleh Rektor.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang rincian tugas dan fungsi dan tata kerja Sekretariat akan ditetapkan melalui keputusan BPH.

 

 

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN

 

Pasal 17

 

  1. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BPH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan UHAMKA.
  2. Hak keuangan dan fasilitas lain Ketua dan Anggota BPH diatur dalam Keputusan Rektor atas usul BPH.

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 18

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman BPH ini, jika diperlukan di kemudian hari akan ditetapkan oleh BPH

 

Pasal 19

 

Keputusan Pedoman BPH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Scroll to Top