GAMBARAN TENTANG BADAN PEMBINA HARIAN
Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA yang selanjutnya disebut BPH adalah Badan yang dibentuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 1 ayat 2).
BPH berkedudukan di UHAMKA sebagai perwakilan Pimpinan Pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat atas usulan Pimpinan Universitas dan PWM (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 2).
Fungsi dan tugas BPH adalah (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 4 ayat 1):
- Memberi arah dan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas dalam pengelolaan UHAMKA
- Bersama Pimpinan Universitas mengusahakan sumber-sumber dana dan akses eksternal bagi pengembangan UHAMKA
- Bersama Pimpinan Universitas menyusun anggaran dan belanja tahunan
- Bersama Pimpinan Universitas dan Senat menyusun RIP dan Statuta
- Membuat Laporan kepada Pimpinan Pusat
Badan Pembina Harian berwenang (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 4 ayat 2):
- Mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan tetap persyarikatan atas usulan Pimpinan Universitas
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UHAMKA
- Melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UHAMKA