Badan Pembina Harian, semula bernama Badan Pelaksana Harian (BPH) adalah lembaga yang merupakan perpanjangan tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di PTM dan PTA. Disebutkan di pasal 7 ayat 1 Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah berbunyi “Badan Pembina Harian dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.” Dengan demikian secara kelembagaan BPH adalah badan yang langsung kedudukannya di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berada di PTM/UHAMKA yang mendapatkan mandat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memberikan arah dan pertimbangan, mengawasi dan membina agar PTM dan PTA, sebagai asset Muhammadiyah, sesuai dengan ketentuan yang ada, bisa mewujudkan cita-cita Persyarikatan di bidang Pendidikan Tinggi.
BPH UHAMKA pertama kali dibentuk tahun 1995 di mana pengurusnya terdiri dari Drs. H. Sutrisno Muhdam sebagai Ketua (merepresentasikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah), Drs. H. Mohammad Suwardi dan dr. Sugiat sebagai anggota yang mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta. Saat itu singkatan BPH adalah Badan Pelaksana Harian.
Sesuai dengan tugasnya BPH pada periode pertama ini memberi pertimbangan dan arah dalam pengelolaan IKIP Muhammadiyah Jakarta yang kemudian beralih fungsi menjadi UHAMKA, namun belum terlibat secara mendalam dalam penyusunan dokumen penting seperti RIP, Statuta, dan RAPB. BPH periode ini melimpahkan wewenangnya kepada Rektor dalam pengelolaan UHAMKA.[1] Saat itu yang menjadi Rektor adalah Prof. Dr. H. Qomari Anwar, MA. Namun seiring dengan beban tugas H. Sutrisno Muhdam di BKPM, maka peran BPH kurang maksimal, utamanya di akhir-akhir periode. SutrisnoMuhdam memimpin BPH selama 8 tahun, yaitu 1995 – 2003.
[1]HusniThoyar, wawancarapadaHariSenin, 28 November 2016 pukul 14.30 WIB dan Nandi Rahman, wawancarapadaHariSabtu, 19 November 2016 pukul 17.00 WIB